Pasangan yang belum menikah masing-masing dicambuk 21 kali karena melanggar hukum Syariah di Indonesia | KoranPrioritas.com

oleh -8 views
Pasangan yang belum menikah masing-masing dicambuk 21 kali karena melanggar hukum Syariah di Indonesia
 | KoranPrioritas.com

Pasangan yang belum menikah masing-masing telah dicambuk 21 kali karena melanggar hukum Syariah IndonesiaKabupaten Aceh setelah ketahuan bermesraan di dalam mobil yang terparkir.

Pasangan itu ditemukan di kawasan Pelabuhan Ule Lee Banda Aceh Kota, di pulau Sumatera, menurut Sindo News.

Pencambukan publik terjadi di kompleks Bustanul Salatin pada Rabu sore.

Perempuan, RO, 23, dan laki-laki, M, 24, yang digambarkan sebagai pasangan non-muhrim, diberi 21 cambukan dengan tongkat rotan, dikurangi dari 25.

Gambar menunjukkan seorang petugas polisi berbicara di mikrofon kepada mereka yang menonton tindakan sementara yang lain mengambil foto.

Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk sebanyak 21 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, pada 7 Juni 2023

Seorang perempuan Aceh menerima 21 cambukan dengan tongkat rotan saat petugas merinci proses melalui mikrofon, di Banda Aceh, Indonesia, pada 7 Juni 2023

Seorang perempuan Aceh menerima 21 cambukan dengan tongkat rotan saat petugas merinci proses melalui mikrofon, di Banda Aceh, Indonesia, pada 7 Juni 2023

Sang algojo, atau Algojo, terlihat tertutup dari ujung kepala hingga ujung kaki dengan kostum mirip jubah berwarna coklat dengan dua lubang mata yang ditutupi topeng putih.

Wanita dan pria itu digambarkan sedang digiring ke sebuah ruangan sebelum dihukum.

Saat dicambuk di atas karpet biru, wanita yang mengenakan burka putih itu tampak merosot ke depan menuju lantai kesakitan.

“Keduanya melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yaitu perbuatan hati nurani,” kata Kepala Bagian Reserse Kriminal Kejaksaan Negeri Banda Aceh Isnawati di Banda Aceh.

Mobil itu ditemukan terparkir dan bergoyang, menurut media Aceh Bithe.

Setelah memeriksa kendaraan, petugas menemukan pasangan itu sedang bermesraan.

Sampai saat ini, RO ditahan di Rutan Lhoknga, Aceh Besar dan M ditahan di Rutan Kajhu, kata Isna.

Seorang wanita dicambuk oleh algojo, atau Algojo, yang ditutupi dari ujung kepala sampai ujung kaki dengan kostum mirip jubah berwarna coklat, pada 7 Juni 2023

Seorang wanita dicambuk oleh algojo, atau Algojo, yang ditutupi dari ujung kepala sampai ujung kaki dengan kostum mirip jubah berwarna coklat, pada 7 Juni 2023

Seorang wanita berlutut kesakitan setelah dia dicambuk sebagai hukuman karena tertangkap basah dengan seorang pria di Kota Banda Aceh, Indonesia

Seorang wanita berlutut kesakitan setelah dia dicambuk sebagai hukuman karena tertangkap basah dengan seorang pria di Kota Banda Aceh, Indonesia

Seorang wanita Aceh dikawal sebagai bagian dari hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, pada 7 Juni 2023

Seorang wanita Aceh dikawal sebagai bagian dari hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, pada 7 Juni 2023

Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia.

Aceh adalah satu-satunya dari 34 provinsi di negara ini yang secara legal dapat mengadopsi peraturan yang berasal dari Syariah.

Provinsi tersebut mengikuti hukum agama sebagai bagian dari kesepakatan otonomi tahun 2005 yang disepakati dengan pemerintah pusat yang mengakhiri pemberontakan separatis selama puluhan tahun.

Pencambukan di depan umum tetap menjadi hukuman umum bagi banyak pelaku untuk berbagai tuduhan termasuk perjudian, perzinahan, minum alkohol, dan melakukan hubungan seks gay atau pranikah.

Undang-undang ‘kedekatan’ membuat pergaulan dengan orang yang belum menikah dari lawan jenis sebagai tindak pidana dalam beberapa keadaan.

Polisi Syariah Aceh telah menafsirkan undang-undang perzinahan yang diilhami oleh Syariah dengan kata-kata yang luas untuk melarang hanya duduk dan berbicara di ruang ‘tenang’ dengan anggota lawan jenis yang tidak dinikahi atau terkait – bahkan tanpa bukti keintiman, menurut Lembaga Hak Asasi Manusia.

Hukuman kontroversial membuat marah aktivis hak asasi manusia dan menghasilkan debat media yang panas, serta di kalangan politisi.

Anggota polisi Syariah, termasuk seorang yang membawa senapan, mengawal seorang perempuan untuk dicambuk sebagai hukuman karena tertangkap basah dengan seorang laki-laki di Banda Aceh pada 7 Juni 2020.

Anggota polisi Syariah, termasuk seorang yang membawa senapan, mengawal seorang perempuan untuk dicambuk sebagai hukuman karena tertangkap basah dengan seorang laki-laki di Banda Aceh pada 7 Juni 2020.

Anggota Satpol PP mengawal seorang pria untuk dicambuk sebagai hukuman karena kedapatan berdekatan dengan seorang wanita di Banda Aceh pada 7 Juni 2023

Anggota Satpol PP mengawal seorang pria untuk dicambuk sebagai hukuman karena kedapatan berdekatan dengan seorang wanita di Banda Aceh pada 7 Juni 2023

Seorang pria melihat saat menerima hukuman cambuk di kompleks Bustanul Salatin pada 7 Juni 2023

Seorang pria melihat saat menerima hukuman cambuk di kompleks Bustanul Salatin pada 7 Juni 2023