Baznas, Dengan Surat Rekomendasi CT Arsa Akan Memiliki Lembaga Amil Zakat

oleh
Baznas, Dengan Surat Rekomendasi CT Arsa Akan Memiliki Lembaga Amil Zakat

KoranPerioritas.com – Pimpinan Baznas Achmad Sudrajat memimpin secara langsung penandatangan pakta Integritas dan pemberian surat rekomendasi kepada LAZ CT Arsa Foundation di lantai 5 Gedung Baznas pada hari rabu (6/7/22).

Dalam pelaksanaan pakta Integritas ini, Achmad Sudrajat menyampaikan bahwa, implementasi terhadap UU zakat, dan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat dalam mengatasi kemiskinan untuk membangun kesejahteraan umat, perlu dukungan semua pihak dengan memiliki niat yang baik dan suci yang perlu di jaga bersama.

Penerapan Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI sesuai hukum perzakatan akan menjadi peran penting secara bersama sama dalam mensejahterakan umat. Hal tersebut perlu di kuatkan semua pihak agar tercapai. Jika spirit ini saling bersinergi dan berkolaborasi, hingga terus terjaga, maka akan tercapai apa yang diinginkan oleh masyarakat.

Turut hadir Titin Rosmasari yang mewakili CT Arsa Foundation mengatakan “Alhamdulillah ini adalah proses yang kita sudah  tunggu, artinya CT Arsa selangkah lagi kita akan memiliki Lembaga zakat yang memang menjadi salah satu tujuan dari CT Arsa. Tentu kami berbahagia sekali, artinya cita-cita dan tujuan CT Arsa dalam mengatasi kemiskinan lewat Pendidikan dan kegiatan sosial ini bisa semakin baik.

Wahib MH selaku direktur LAZ CT Arsa berujar, “CT ARSA Foundation satu langkah lagi secara resmi akan memiliki Lembaga Amil Zakat CT ARSA (LAZ CT ARSA). Dengan dilengkapinya seluruh persyaratan hari ini, Maka BAZNAS telah memberikan rekomendasi yang selanjutnya diajukan ke Menteri Agama RI”.

Menurut Wahib keunggulan dari LAZ CT ARSA, sebagai Lembaga Amil yang sangat unik, karena semua pengelolaan operasional dan gaji manajemen dibiayai penuh oleh perusahaan Trans Corp. Sehingga tidak menggunakan dana amil ataupun nazhir sepersenpun. Sehingga dana zakat, infak, sedekah, wakaf dan DSKL akan masuk 100% dan juga ditasharufkan sebesar 100% pula kepada mustahiq, mauquf alaih dan juga penerima manfaat.