Polisi Tangkap dan Telusuri Pemalsu Cover Majalah MATRA

oleh -0 views
oleh

KoranPrioritas.comPolisi Tangkap dan Telusuri Pemalsu Cover Majalah MATRA

Pemred Majalah MATRA Dimintai Keterangan Polda Metro Jaya Gara-gara Cover yang Dimontase

JAKARTA — Sebuah sampul majalah membawa perkara hingga ke meja penyidik kepolisian.

Pemimpin Redaksi Majalah MATRA dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemalsuan dan manipulasi sampul Majalah MATRA yang belakangan beredar luas di media sosial.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengubahan, penciptaan, hingga penyebaran informasi elektronik yang membuat suatu data seolah-olah merupakan informasi autentik.

Dalam perkara ini, pihak Majalah MATRA justru diposisikan sebagai korban. Polisi menduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui penyebaran sampul majalah yang telah mengalami montase dan berbeda dari versi resmi yang diterbitkan redaksi.

Kasus bermula ketika beredar gambar sampul Majalah MATRA edisi Mei 2026 yang menampilkan visual dan susunan konten berbeda dari edisi asli. Gambar tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan publik.

Menurut keterangan yang diperoleh, sampul yang beredar itu tidak sesuai dengan versi cetak maupun versi digital resmi yang dipasarkan melalui sejumlah platform distribusi majalah digital, termasuk Gramedia Digital dan MyEdisi.

Penyidik Unit V Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pembuatan maupun penyebaran materi digital tersebut.

Laporan polisi terkait perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/4184/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juni 2026.

Selain memeriksa pihak yang diduga terlibat, penyidik juga meminta keterangan dari pengelola Majalah MATRA serta menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian.

Barang bukti yang disita antara lain Majalah MATRA edisi Mei 2026 dan edisi April 2004 yang dinyatakan sebagai versi asli. Kedua edisi tersebut akan digunakan dalam proses pemeriksaan forensik digital guna membandingkan materi autentik dengan gambar yang beredar di ruang siber.

Penyidik juga menelusuri motif di balik pengubahan sampul tersebut. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah gambar hasil montase yang mengaitkan sejumlah tokoh nasional, termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Presiden Prabowo Subianto, dengan tampilan yang berbeda dari sampul resmi yang diterbitkan redaksi.

“Kami sudah memeriksa terduga pelaku dan masih dalam penelusuran lebih lanjut,” ujar seorang penyidik saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Polisi membuka kemungkinan untuk memperluas penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam proses pengubahan, perancangan, maupun penyebaran konten digital tersebut. Fokus pengembangan perkara diarahkan pada rantai distribusi konten serta kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik manipulasi sampul majalah itu.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan-perubahannya.

Bagi Majalah MATRA, perkara ini tidak semata menyangkut hak cipta atas sebuah desain sampul. Kasus tersebut juga menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni kredibilitas media massa dan kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik.

Di tengah derasnya arus informasi digital, manipulasi terhadap karya jurnalistik menjadi tantangan serius. Sebuah produk media dapat diubah, diperbanyak, dan disebarkan dalam hitungan detik sehingga publik kerap kesulitan membedakan mana versi asli dan mana yang telah direkayasa.

Kasus dugaan pemalsuan sampul Majalah MATRA menjadi pengingat bahwa persoalan disinformasi tidak hanya terjadi melalui berita palsu, tetapi juga melalui manipulasi visual yang memanfaatkan identitas media yang telah dikenal luas masyarakat.

Hingga kini penyidikan masih berlangsung. Polda Metro Jaya belum mengungkap identitas lengkap terduga pelaku maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.