[ad_1]
UU Cipta Kerja Memudahkan Izin Usaha
Oleh : Shenna Aprilya Zahra
UU Cipta Kerja memudahkan izin usaha karena ada klaster kemudahan berusaha. Dengan adanya UU ini maka akan menolong para pebisnis, terutama yang masih level UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Mereka memiliki NIB (nomor induk berusaha) sehingga aktivitas perdagangannya legal dan lebih dipercaya oleh para customer.
Masyarakat Indonesia, terutama para pemuda, semangat dalam menjadi pengusaha. Mereka menjadi pedagang karena ingin sukses dan punya pendapatan di atas UMR. Apalagi di era teknologi informasi, para pengusaha dimudahkan dengan promosi di media sosial, sehingga pelanggannya dari seluruh Indonesia.
Pengusaha di negeri ini makin banyak, dan mayoritas ada di level kecil dan menengah. Namun UMKM berusaha bangkit setelah melewati 3 tahun pandemi, karena daya beli masyarakat yang sempat turun drastis.
Pemerintah tidak ingin mereka benar-benar menutup usahanya karena akan berbahaya bagi perekonomian negara. UMKM diprioritaskan oleh pemerintah karena merekalah tulang punggung perekonomian di Indonesia.
UMKM diistimewakan, agar dapat memperlancar bisnisnya dan menaikkan daya beli masyarakat. Semoga setelah usaha meningkat, kondisi finansial Indonesia akan membaik. Oleh karena itu UMKM dibantu lewat UU Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja ada klaster kemudahan berusaha dan UMKM yang berisi pasal-pasal yang menguntungkan pengusaha kecil dan menengah. Mereka akan dipermudah dalam pengurusan nomor izin berusaha (NIB). UMKM akan memiliki legalitas usaha dan bisnisnya makin berkembang pesat.
UU Cipta Kerja juga memudahkan izin berusaha bagi para pedagang di bidang perikanan dan kelautan. Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja mengadakan workshop sekaligus sosialisasi di Belawan, Medan, tanggal 18 Juli 2023. Dalam acara itu, Tina Talisa, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa workshop ini digelar dalam rangka memberikan kemudahan akses perizinan berusaha secara langsung (on the spot) bagi nelayan tradisional dan perempuan pengolah hasil laut. Tujuannya untuk mendorong partisipasi ekonomi dari berbagai kelompok masyarakat.
Tina Talisa melanjutkan, pemerintah memandang bahwa pelaku UMKM di bidang perikanan dan kelautan sebagai ‘investor’ yang berperan menekan angka pengangguran dengan cara membuka lapangan kerja.
Dalam artian, UU Cipta Kerja tak hanya berguna untuk pengusaha di bidang fashion, tetapi juga perikanan. Mereka bisa mendapatkan NIB dengan mudah melalui online single submission (OSS). Dengan pengurusan secara daring maka alurnya akan lebih cepat, anti korupsi (penyuapan), dan mereka mendapatkan NIB yang berguna untuk kelanjutan usahanya.
UU Cipta Kerja bisa meningkatkan kualitas UMKM karena ada beberapa kemudahan bagi mereka. Pertama, kemudahan dalam mengurus nomor izin berusaha (NIB). Izin ini gratis sehingga UMKM tidak akan kesusahan, apalagi ketika mereka sedang bangkit lagi pasca dipukul pandemi. Pengurusan NIB juga cepat, tidak sampai 2 minggu sudah jadi, dengan syarat adminsitrasinya harus lengkap.
Ketika UMKM sudah memiliki NIB maka usahanya akan legal dan diakui negara. Pengusaha UMKM akan lebih serius dalam berbisnis dan berusaha keras meningkatkan kualitasnya. Mereka tidak hanya membuat produk yang berstandar nasional, tetapi juga internasional.
Jika kualitas produk UMKM meningkat maka akan berdampak positif bagi mereka sendiri. Penjualan produk akan lebih laris dan omzet meningkat dengan pesat. UMKM akan mendapatkan keuntungan tinggi, bahkan lebih banyak daripada masa sebelum pandemi. Dengan cara ini maka mereka akan lebih maju dan sekaligus menggerakkan perekonomian Indonesia.
Kemudian, UMKM dibantu oleh UU Cipta Kerja karena ada intensif kepabeanan. UMKM yang bergerak di bidang ekspor dan impor akan sangat tertolong karenanya. Mereka akan berusaha meningkatkan kualitas layanan karena ada kemudahan berusaha, dan masyarakat senang karena walau ‘hanya’ berstatus UMKM, service-nya memuaskan.
Dengan intensif kepabeanan maka pengusaha UMKM di bidang perikanan akan mudah dalam menjalankan bisnis ekspor-impor dan produk-produk mereka akan makin dikenal di dunia internasional. Mereka bisa mengekspor ikan kalengan dan berbagai produk lain.
Sementara itu, Ketua umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Dani Setiawan menganggap acara yang digelar Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sangat penting bagi kemajuan pelaku usaha di sektor perikanan. Undang-Undang Cipta Kerja berperan sangat krusial dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Tak terkecuali pelaku usaha perikanan.
Dani menambahkan, workshop ini untuk memastikan usaha-usaha yang dilakukan dapat mendapat perizinan yang oleh Undang-Undang Cipta Kerja dipermudah. Dalam artian, pemerintah memudahkan bisnis UMKM dengan kemudahan berusaha dan pemberian NIB, sehingga bisnisnya legal dan dipercaya banyak orang.
Pengusaha UMKM sudah memiliki NIB sebagai salah satu syarat mendapatkan kredit dengan bunga ringan. Jika ada tambahan modal maka UMKM bisa mengembangkan usahanya sekaligus meningkatkan kualitasnya.
UU Cipta Kerja memudahkan izin usaha, dan sangat bermanfaat bagi para pedagang, khususnya yang masih di level UMKM. Mereka punya NIB sebagai legalitas dan membuat kepercayaan investor dan customer meningkat. Pengusaha di bidang perikanan dan kelautan juga merasakan manfaat UU Cipta Kerja karena ada intensif kepabeanan.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara
[ad_2]
Source link