Rabu, November 13, 2024
Standart Prioritas

Tindakan Main Hakim Sendiri Anggota TNI AD ini, Akibatkan 46 Jahitan Di Kepala Korban

KORAN PRIORITAS.com — Belum diketahui pasti apa motif tindakan main hakim sendiri anggota TNI AD ini, namun pelaku menduga korban sedang menjalin hubungan asmara dengan istrinya.

Oknum anggota TNI Angkatan Darat di Polman Sulawesi barat itu aniaya warga hingga korban mendapat 46 Jahitan di kepala.

Seorang pria umur 40 tahun warga Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hajja Andi Depu, Polewali.

Ia menjadi korban penganiayaan oknum TNI yang bertugas Kodim 1402 Polman, pada Selasa 20 September 2022 malam.

Oknum TNI berpangkat Sersan Mayor ini diduga menganiaya korban lantaran terbakar api cemburu mendengar informasi jika istrinya berselingkuh dengan korban.

Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, membenarkan insiden penganiayaan tersebut.

Menurutnya oknun TNI melakukan penganiayaan lantaran mendapat informasi jika istrinya berselingkuh dengan korban.

“Kami membenarkan bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban atas nama AY yang dilakukan oleh Sersan Mayor AB dinas di Kodim 1402 Polman,” kata Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono.

Kapolres menjelaskan peristiwa, dimana  yang bersangkutan memukul dan menganiaya korban dengan alasan bahwa dugaan sementara korban ini melakukan perselingkuhan.

“Kami masih selidiki itu, kita tangani penganiayaannya dulu,”  saat ditemui di Polres Polman, Rabu 21 September 2022.

Menurut AKBP Agung, kabar perselingkuhan antara istri anggota TNI dan korban ini hanya didengar dari keluarga dan anaknya, pelaku tidak pernah melihat langsung korban bersama dengan istrinya.

“AB ini tidak tahu atau melihat persis bahwa istrinya bersama dia (korban) hanya informasi dan dugaan-dugaan melalui teman, anaknya atau pun melalui saudaranya,” ungkapnya.

 

Lantaran Cemburu Buta, Oknum TNI Aniaya Warga di Polman