Pemerintah Menolak Mengesahkan Hasil KLB Partai Demokrat

oleh -1 views
Pemerintah Menolak Mengesahkan Hasil KLB Partai Demokrat


Dua puluh lima hari setelah penyelenggaraan Kongres Luas Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pemerintah memutuskan untuk menolak mengesahkan hasilnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly memastikan ada kekurangan penting terkait penyelenggaraan KLB Partai Demokrat. Kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, sempat diminta untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan, tetap gagal memenuhinya hingga batas waktunya.

Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Yasonna dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (31/3).

Di awal paparannya, Yasonna menjelaskan bahwa tata cara pemeriksaan dan atau verifikasi oleh pemerintah, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2017. Permen itu mengatur tentang tata cara pendaftaran, pendirian badan hukum, dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta perubahan kepengurusan partai politik.

Yasonna menambahkan, pada 16 maret 2021, Kemenkum HAM menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Surat itu tertanggal 15 Maret dengan Nomor 01/DPP.PD-06/III/2021. Pokok isinya adalah permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021.

Setelah pemeriksaan awal Kemenkum HAM meminta kubu Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan. Pengurus hasil KLB pun kemudian menyampaikan beberapa tambahan dokumen, tetapi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Permenkum HAM Nomor 34/2017, hingga batas waktu ditentukan.

Yasonna juga memastikan, bahwa AD/ART yang diakui pemerintah adalah yang telah dicatatkan di Kemenkumham pada 2020 lalu.

Ketua Umum terpilih Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Moeldoko, saat tiba di lokasi kongres di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021. (Dokumentasi pribadi)

Ketua Umum terpilih Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Moeldoko, saat tiba di lokasi kongres di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021. (Dokumentasi pribadi)

“Ada argumen-argumen tentang AD/ART tersebut, yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang untuk menilainya, dan itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa, AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat di pengadilan,” tambah Yasonna.

AHY: Tak Ada Dualisme

Beberapa saat setelah pengumuman Menkum HAM, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan tanggapan resmi. Dia mengatakan, keputusan pemerintah didasarkan pada AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 5 tahun 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan negara.

Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Courtesy/Partai Demokrat)

Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Courtesy/Partai Demokrat)

“Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat,” ujar AHY yang disambut teriakan sejumlah pengurus.

Partai Demokrat pun menyatakan menerima keputusan pemerintah yang diumumkan Menkum HAM. Keputusan tersebut, menurut AHY, adalah kabar baik bukan hanya untuk partai yang dipimpinnya, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi. AHY dan Demokrat pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh pihak terkait.

Demokrat Daerah Solid

Salah satu kekurangan terbesar dan penting yang gagal dipenuhi Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait penyelenggaraan KLB adalah surat mandat dari daerah. Dihubungi VOA, Ketua DPD Partai Demokrat DI Yogyakarta Heri Sebayang, menegaskan tidak ada surat keluar dari mereka terkait penyelenggaraan KLB itu.

Ketua DPD Partai Demokrat DI Yogyakarta, Heri Sebayang. (Foto: Dok Pribadi)

Ketua DPD Partai Demokrat DI Yogyakarta, Heri Sebayang. (Foto: Dok Pribadi)

“Tidak ada surat keluar. Sudah dari pertama kita sampaikan, bahwa di dalam AD/ART itu syarat kalau ingin KLB adalah ada setengah jumlah DPC yang mengusulkan, kemudian 2/3 DPD. Juga ada persetujuan dari Majelis Tinggi. Ini semua tidak terpenuhi, Makanya pemerintah sudah tepat mengambil keputusan yang dikeluarkan hari ini oleh Menkumham,” ujar Heri.

Heri juga memastikan, pengurus daerah dan cabang solid mendukung kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dari Yogyakarta sempat ada pengurus cabang yang datang ke Deli Serdang, tetapi kemudian langsung dipecat. Setelah pemecatan itu, seluruh kader dan pengurus di daerah, klaim Heri, semakin solid mendukung kepengurusan yang sah. Dia juga yakin 100 persen pengurus dan kader di seluruh daerah tetap solid sampai saat ini.

“Teman-teman, kader, pengurus, mengucapkan terima kasih atas keputusan yang diambil pemerintah. Memang itulah sebenarnya harapan kita. Pemerintah memang teliti dan cermat mengikuti langkah-langkah yang kami ambil, baik DPP, DPD DPC dan seluruh kader,” ujar Heri.

Partai Demokrat, tambahnya, akan menghadapi tantangan besar ke depan, yaitu Pemilu 2024. Keputusan pemerintah terkait kepengurusan partai itu, diyakini Heri akan membuat mereka semakin solid, kuat dan bekerja keras menghadapi 2024.

Selesai Secara Hukum Administrasi

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menemani Yasonna berbicara, Rabu (31/3), menegaskan persoalan administrasi kepengurusan Partai Demokrat selesai dengan keputusan ini.

Menkopolhukam Mahfud MD dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Menkopolhukam Mahfud MD dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

“Dengan demikian, maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara, itu sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni itu soal hukum, dan sudah cepat,” tegas Mahfud.

Mahfud memastikan pemerintah bertindak cepat dan sesuai hukum. Ketika pelaksanaan KLB di Sumatera Utara mulai santer terdengar, banyak pihak meminta pemerintah melarangnya. Menurut Mahfud, langkah itu tidak mungkin diambil karena bertentangan dengan UU 9/1998. Pemerintah juga tidak mengulur waktu karena bekerja sesuai aturan yang ditetapkan.

“Ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu belum ada laporannya ke Kemenkum HAM, belum ada dokumen apapun. Lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh,” lanjutnya.

Karena itulah, pemerintah baru bekerja setelah ada laporan hasil KLB yang diserahkan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Dokumen itu dipelajari selama satu pekan, dan pemerintah meminta adanya tambahan persyaratan. Setelah ditunggu satu pekan kemudian dan kembali dilakukan pemeriksaan, sesuai ketentuan hukum, pemerintah kemudian bersikap. [ns/ab]



Source link