Lebih 21 Ribu Nakes Pernah Alami Penundaan atau Pemotongan Insentif

oleh -5 views
Lebih 21 Ribu Nakes Pernah Alami Penundaan atau Pemotongan Insentif


Amnesty International Indonesia (AII) mendorong pemerintah untuk memastikan tenaga kesehatan (nakes) menerima pembayaran insentif secara tepat waktu dan penuh. Media and Campaign Manager AII Nurina Savitri mengatakan lembaganya mencatat setidaknya ada 21.424 nakes di 21 provinsi yang pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif sejak Juni 2020-Juli 2021. Data ini diperoleh dari media dan laporan LaporCovid-19, serta berbagai asosiasi tenaga kesehatan.

Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia Nurina Savitri. (Foto: VOA)

Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia Nurina Savitri. (Foto: VOA)

“Mereka (tenaga kesehatan) adalah salah satu kelompok terdepan dalam penanganan pandemi. Kalau mereka dan fasilitas kesehatan kolaps dan tidak bisa menampung, tentu ini akan kita tanggung bersama,” jelas Nurina dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8/2021).

Nurina menambahkan lima daerah dengan jumlah nakes paling banyak ditunda atau dipotong insentifnya adalah Bogor (4.258 nakes), Palembang (3.987 nakes), Tanjungpinang (2.900 nakes), Banyuwangi (1.938 nakes), dan Bandung Barat (1.618 nakes).

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa penyebab insentif tenaga kesehatan tersebut tertunda atau dipotong, antara lain data pribadi yang tidak sesuai dan hambatan birokratis.

Hasil survei LaporCovid-19 terhadap 3689 nakes yang dilakukan dari 8 Januari sampai 5 Februari 2021. (Grafis: Amnesty International Indonesia)

Hasil survei LaporCovid-19 terhadap 3689 nakes yang dilakukan dari 8 Januari sampai 5 Februari 2021. (Grafis: Amnesty International Indonesia)

“Mereka yang bicara tentang penundaan atau pemotongan pembayaran insentif juga mendapat intimidasi dan ancaman,” tambah Nurina.

Ketua Bidang Kerja sama Lembaga Negara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ganis Irawan menjelaskan tidak semua tenaga kesehatan mendapat insentif karena fasilitas kesehatan (Faskes) hanya mengusulkan nama penerima insentif sesuai kuota yang dimiliki. Ia mengungkapkan, beberapa faskes membuat kesepakatan yang namanya diusulkan agar insentif yang diterima dibagi merata.

“Masalah yang ketiga tidak semua faskes swasta ini tahu bahwa bisa mengusulkan nakesnya,” ujar Ganis Irawan.

Seorang tenaga medis memeriksa pasien-pasien COVID-19 di unit perawatan intensif (ICU) di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat di tengah lonjakan tingkat infeksi, 18 Juni 2021. (Foto: Aditya Aji/AFP)

Seorang tenaga medis memeriksa pasien-pasien COVID-19 di unit perawatan intensif (ICU) di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat di tengah lonjakan tingkat infeksi, 18 Juni 2021. (Foto: Aditya Aji/AFP)

Ganis menuturkan masalah keterlambatan pembayaran juga dikarenakan kurangnya pemantauan oleh pemerintah daerah setempat. Sementara pemerintah daerah yang rajin memantau dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat pada umumnya lancar pembayarannya.

VOA sudah meminta tanggapan kepada Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi terkait temuan Amnesty International Indonesia. Belum ada tanggapan dari Nadia hingga berita ini diturunkan. [sm/ab]



Source link