Panitera, Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Dituntut Laksanakan Restorative Justice Bagi Penyalahguna
Mahkamah Agung mengeluarkan surat Keputusan Dirjend Badan Peradilan Umum no 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 desember 2020 tentang pedoman penerapan restotative justice.
Isinya menuntut perangkat pengadilan baik panitera, hakim maupun ketua pengadilan untuk melaksanakannya restorative justice terhadap perkara narkotika dengan katagori penyalah guna narkotika.
Pedoman penerapan restorative justice terhadap perkara penyalah guna narkotika berlaku terhitung mulai tanggal 22 desember 2020.
Panitera, hakim dan Ketua Pengadilan dituntut Mahkamah Agung untuk melaksanakan restoratif justice.
Karena selama berlakunya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap perkara penyalah guna narkotika yang nota bene adalah pecandu berupa hukuman penjara.
Padahal, Mahkamah Agung telah mengeluarkan pedoman baik berupa Surat Edaran MA no 4 tahun 2010 dan Surat Edaran MA no 3 tahun 2011.
Menurut catatan saya, penyalah guna bila dilakukan assesmen oleh team assesmen terpadu, hasilnya akan diketahui bahwa penyalah guna berpredikat sebagai pecandu atau sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 54 wajib menjalani rehabilitasi.
Hakim diberi kewenangan dapat memutuskan atau menetapkan terdakwa penyalah guna narkotika untuk menjalani rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah.
Artinya hakim punya kewenangan menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap penyalah guna dalam keadaan ketergantungan yang sifatnya wajib.
Namun prakteknya, jarang sekali digunakan, kecuali terhadap perkara artis Nunung dan Jefri Nichole.
Tuntutan Mahkamah Agung kepada pengadilan.
Berdasarkan surat keputusan Dirjend Badilum Mahkamah Agung tersebut, panitera, hakim, majelis hakim dam ketua pengadilan dituntut agar melakukan hal hal sebagai berikut:
1. Bagi panitera, dalam melaksanakan tugasnya dituntut memastikan bahwa jaksa telah melampirkan hasil assesmen dari team assesmen terpadu pada setiap berkas perkara narkotika.
Yang dikatagorikan sebagai penyalah guna untuk diri sendiri.
Jika berkas perkara pada saat dilimpahkan tidak dilengkapi dengan hasil assesmen maka hakim pada saat persidangan dapat memerintahkan kepada jaksa untuk melampirkan hasil assesmen dari team assesmen terpadu.
2. Hakim dapat memerintahkan terdakwa agar menghadirkan keluarga dan fihak terkait untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang meringankan dalam rangka pendekatan restoratif justice.
Kehadiran saksi yang meringankan ini sebagai salah satu tuntutan Mahkamah Agung, agar pengadilan berjalan adil dan setara.
Dimana selama ini jomplang, tidak pernah dihadiri saksi yang meringankan, kerapkali diputus hanya berdasarkan keterangan saksi dari penyidik yang menangkap saja.
3. Majelis hakim dalam proses persidangan dapat memerintahkan agar pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan / atau lembaga rehabilitasi sosial.
Kewenangan tersebut selaras dengan tujuan UU yang tercantum pada pasal 4d dan pasal 54 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berarti sebagai kewajiban bagi hakim bila penyalah guna hanya berperan sebagai penyalah guna.
4. Pengadilan “wajib” menyediakan daftar lembaga rehabilitasi medis atau sosial melalui koordinasi dengan BNN.
Artinya, pengadilan harus mengetahui secara pasti rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Menteri Kesehatan yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi atas perintah hakim, dikab/kota dimana pengadilan berada.
Adalah tugas Menteri Kesehatan untuk menunjuk rumah sakit atau lembaga rehabilitasi dikab /kota diseruruh Indonesia (pasal 59).
Pedoman restoratif justice Mahkamah Agung tersebut kalau terlaksana maka penyalah guna akan dihukum menjalani rehabilitasi sesuai cita semangat dan tujuan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dampak yang diharapkan dari terbitnya Surat Keputusan Dirjend Badilum Mahkamah Agung, akan terjadi perubahan dalam proses penuntutan dan penyidikan tindak pidana narkotika katagor penyalah guna narkotika dan jenis hukuman bagi penyalah guna narkotika.
Perubahan dalam proses penuntutan.
Dalam dakwaan terhadap perkara narkotika dengan katagori kepemilikan narkotikanya terbatas untuk sehari pakai, tujuannya untuk dikonsumsi atau digunakan untuk diri sendiri wajib dilakukan assesmen agar diketahui status penyalah guna sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu merangkap pengecer.
Kalau berkas perkara tidak ada hasil assesmen, maka berkas perkara tidak dinyatakan lengkap. Jaksa dapat minta penyidik untuk dilakukan assesmen.
Kalau hasil assesmen team assesmen terpadu terdakwanya sebagai pecandu, maka perkaranya disebut perkara pecandu, kalau hasilnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika maka terdakwanya hanya dituntut pasal 127/1, tidak dilakukan penahanan selama proses penuntutan.
Sebab, disamping karena tidak memenuhi sarat dilakukan penahanan, juga bertentangan dengan ditujuan dibuatnya UU narkotika, yang secara ekplisit UU narkotika menjamin penyalah guna dan pecandu direhabilitasi.
Kalau hasil assesmen terdakwanya sebagai pecandu merangkap pengecer maka dapat dituntut secara subsidiaritas dengan pasal bagi pengedar, penyalah guna dapat dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam hal putusan atau penetapan hakim memerintahkan yang bersangkutan untuk menjalani di lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, Jaksa melaksanakan putusan tersebut.
Biaya rehabilitasi atas putusan hakim ditanggung oleh rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Proses perawatan melalui rehabilitasi atas putusan hakim aturan pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Menteri kesehatan setelah berkoordinasi dengan Instansi terkait (pasal 13 PP no 25 tahun 2011)
Perubahan dalam arah penyidikan
Kalau hakim melaksanakan restoratif justice terhadap penyalah guna narkotika dengan putusan atau penetapan untuk memerintahkan penyalah guna menjalani rehabilitasi sesuai tujuan UU narkotika.
Maka teknik penyidikan juga harus merubah dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika.
Penyalah guna yang ditangkap yang nota bene adalah pecandu secara teknis harus dilakukan assesmen agar jelas diketahui perannya sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu atau penyalah guna merangkap pengecer.
Permintaan assesmen kepada team assesmen terpadu menjadi kewajiban penyidik, selama ini permintaan assesmen dilakukan atas permintaan tersangka atau keluarganya.
Bila menangkap penyalah guna disaratkan UU untuk bekerja sama dengan BNN dalam rangka proses penyidikannya.
Kalau pengadilan melaksanakan restoratif justice maka tugas penyidik narkotika untuk menangkap penyalah guna menjadi tidak menarik.
Kenapa?
Karena harus memintakan assesmen kepada team assemen terpadu kemudian menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi karena tidak memenuhi sarat dilakukan penahanan, harus berkoordinasi dengan BNN yang kesannya ribet.
Sehingga tugas penyidik lebih fokus pada menangkap pengedar, pelaku peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Semoga niat Mahkamah Agung dapat melaksanakan restorative justice sesuai cita cita, maksud dan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dapat dilaksanakan oleh para panitera, hakim dan majelis hakim dan ketua pengadilan diseluruh Indonesia terhitung tanggal 22 desember 2020.
Dan menjadi berkah bagi bangsa Indonesia dalam menapaki tahun 2021 aamiin.