[ad_1]
JAKARTA : Penemuan kasus Omicron pertama menjadi peringatan bahwa kita harus tetap waspada dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan, tanpa perlu khawatir berlebihan. Protokol kesehatan kesehatan menjadi sarana pencegahan yang mudah dan murah untuk dilakukan masyarakat.
“Kondisi kasus yang cenderung baik seyogyanya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan. Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan.” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito siaran pers Jumat (17/12/2021).
Karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan Covid-19 baik secara nasional maupun global.
Wiku menegaskan, adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi COVID-19 ini menunjukkan, bahwa Pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus COVID-19.
Dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.
“Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan mentaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta SE Satgas No. 25.” tegas Wiku
Dalam hal ini, Wiku mengharapkan berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan Satgas akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat.
“Satgas COVID-19 menyerahkan proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang. Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegas Wiku.
Bukan Superbody
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi, terkait dugaan aliran dana 40 juta yang diterima oleh Satgas Penanganan COVID-19 dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan luar negeri.
“Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang”, tegas Sonny.
Sonny menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Satgas tidak memiliki kewenangan penindakan. Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum.
Sonny juga berharap agar setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah, sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait COVID-19. Tidak menjadikannya sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun medsos kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Netizen agar bijak dan mendukung upaya kita bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Nataru dan ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia,” tutup Sonny.
[STPC/RDJS/MRH]
[ad_2]
Source link