DR Anang Iskandar: Penyalah Guna Narkotika Seharusnya Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

oleh
oleh
  • Keputusan hakim sesat, karena menempatkan BNN sebagai korban

Koran Prioritas.com — DR. ANANG ISKANDAR: “Penyalah Guna Narkotika Seharusnya Direhabilitasi, Bukan Dipenjara”

Penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu, memunculkan perdebatan mengenai arah penegakan hukum narkotika di Indonesia.

Persoalan utamanya bukan semata-mata soal berat-ringannya hukuman, melainkan ketepatan menggunakan dasar hukum dalam menangani penyalah guna dan pecandu narkotika.

Dr. Anang Iskandar, SH, MH, menilai penggunaan pendekatan restoratif dalam perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri berpotensi mengaburkan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, perkara penyalahgunaan narkotika semestinya ditangani melalui pendekatan rehabilitatif, bukan memaksakan mekanisme perdamaian antara korban dan pelaku.

Polemik ini mencuat setelah tiga putusan PN Arga Makmur pada 29 Oktober 2026 terhadap Chandra Fahrul Lian Syah, M. Santri, dan Kiki Juliansyah.

Ketiganya dijatuhi pidana penjara sekaligus diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Berikut wawancara dalam format tanya jawab dengan Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SH, MH

Purnawirawan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2012–2015 dan Kabareskrim Polri pada 2015–2016.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1982 dan meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Trisakti.

Anang dikenal aktif menyuarakan pendekatan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Ia menaruh perhatian pada pembenahan kebijakan hukum narkotika, terutama pembedaan antara penyalah guna, pecandu, dan pengedar.

Pak Anang, Anda menyebut keputusan hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu, sebagai keputusan yang sesat. Apa yang menjadi persoalan mendasarnya?

Anang Iskandar:  Persoalannya adalah kesalahan dalam memilih pendekatan hukum.

Perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri seharusnya diselesaikan menggunakan pendekatan rehabilitatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, dalam perkara di PN Arga Makmur, hakim justru menggunakan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut saya, ini merupakan pilihan hukum yang tidak tepat. UU Narkotika sudah mengatur secara khusus bagaimana penyalah guna dan pecandu harus ditangani. Jangan sampai ketentuan hukum pidana umum justru menggeser tujuan khusus UU Narkotika.

Mengapa Anda menganggap pendekatan rehabilitatif lebih tepat daripada pendekatan restoratif?

Anang Iskandar: Karena karakteristik kejahatan narkotika berbeda dengan kejahatan konvensional.

UU Nomor 35 Tahun 2009 memiliki dua tujuan penting. Pertama, memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Kedua, menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Itu sudah jelas diatur dalam Pasal 4 huruf c dan d.

Penyalah guna narkotika bagi diri sendiri diatur dalam Pasal 127. Kemudian Pasal 127 ayat (2) mengarahkan agar hakim memperhatikan ketentuan rehabilitasi, sedangkan Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memutus atau menetapkan rehabilitasi.

Jadi, pendekatannya harus rehabilitatif, bukan sekadar menghukum dengan pidana penjara.

Apa yang salah dari penggunaan Pasal 204 KUHAP dalam perkara tersebut?

Anang Iskandar: Pendekatan restoratif mensyaratkan adanya penyelesaian yang melibatkan korban dan pelaku. Pertanyaannya, siapa sebenarnya korban dalam perkara penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri?

Dalam perkara PN Arga Makmur, BNN Kota Bengkulu ditempatkan sebagai pihak korban. Kemudian dibuat kesepakatan perdamaian dengan para terdakwa.

Saya mempertanyakan dasar pemikiran tersebut. Apakah benar BNN merupakan korban kejahatan dalam perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri?

Ataukah penempatan BNN sebagai korban hanya menjadi alasan untuk menggunakan mekanisme restoratif?

Menurut saya, penyalah guna yang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri harus dilihat berdasarkan ketentuan khusus UU Narkotika.

Jangan memaksakan konstruksi korban dan pelaku apabila karakter perkara tidak sesuai dengan pendekatan tersebut.

Bisa dijelaskan perkara apa saja yang menjadi perhatian Anda?

Anang Iskandar: Ada tiga perkara yang diputus PN Arga Makmur pada 29 Oktober 2026.

Pertama, perkara Nomor 133/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama Chandra Fahrul Lian Syah.

Kedua, perkara Nomor 143/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama M. Santri.

Ketiga, perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama Kiki Juliansyah.

Ketiganya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Chandra terkait penggunaan sabu untuk konsumsi pribadi, sedangkan Santri dan Kiki terkait ganja.

Dalam ketiga perkara tersebut, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif yang berkaitan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Seharusnya, ketika fakta persidangan menunjukkan penyalahgunaan untuk diri sendiri dan terdapat kondisi ketergantungan, hakim mempertimbangkan kewenangan rehabilitatif berdasarkan Pasal 103.

Bagaimana dengan hasil asesmen terhadap ketiga terdakwa?

Anang Iskandar: Ini justru menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Dalam perkara Chandra, hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan lainnya atau F15.

Pola penggunaannya situasional dan masuk kategori pengguna ringan. Chandra juga dinyatakan tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Bengkulu dan direkomendasikan mengikuti rehabilitasi.

Sementara itu, M. Santri dan Kiki Juliansyah berdasarkan hasil asesmen mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan halusinogen lainnya atau F12. Keduanya masuk kategori reaksional dengan tingkat penggunaan sedang.

Mereka juga dinilai layak menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di fasilitas rehabilitasi pemerintah.

Bagi saya, hasil asesmen tersebut harus menjadi pertimbangan penting hakim dalam menentukan penanganan perkara.

Apakah hasil asesmen itu berarti ketiganya harus diperlakukan sebagai pecandu narkotika?

Anang Iskandar:  Hasil asesmen harus dibaca secara utuh dan dikaitkan dengan definisi pecandu dalam Pasal 1 angka 13 UU Narkotika, yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan berada dalam keadaan ketergantungan terhadap narkotika.

Dalam konteks ketiga perkara ini, hasil asesmen menunjukkan adanya persoalan penggunaan narkotika yang membutuhkan penanganan rehabilitasi.

Karena itu, hakim semestinya tidak hanya melihat perbuatan pidananya, tetapi juga kondisi ketergantungan dan kebutuhan rehabilitasi terdakwa.

Bagaimana Anda melihat fakta bahwa M. Santri dan Kiki menerima atau melakukan transfer uang untuk memperoleh ganja?

Anang Iskandar: Dalam perkara M. Santri dan Kiki, terdapat rangkaian peristiwa pembelian ganja. Kiki mentransfer Rp100 ribu kepada Santri untuk memperoleh ganja. Santri kemudian menyerahkan sebagian ganja kepada Kiki.

Tetapi, apakah fakta transfer uang tersebut dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka adalah pengedar?

Itu harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar asumsi.

Dalam bahan perkara yang saya cermati, tidak dijelaskan adanya pembuktian bahwa keduanya merupakan pengedar. Keduanya justru memiliki hasil asesmen yang menunjukkan kebutuhan rehabilitasi.

Jangan sampai penyalah guna yang membeli narkotika untuk dikonsumsi bersama kemudian begitu saja dikonstruksikan sebagai pengedar tanpa pembuktian yang memadai.

Tetapi hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara sekaligus rehabilitasi. Apa keberatan Anda?

Anang Iskandar: Di sinilah letak persoalannya. Hakim seperti menggunakan dua pendekatan sekaligus.

Chandra dijatuhi pidana penjara sembilan bulan dan diwajibkan menjalani rehabilitasi medis serta sosial selama tiga bulan.

M. Santri dijatuhi pidana penjara sepuluh bulan dan diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Kiki Juliansyah juga dijatuhi pidana penjara sepuluh bulan dan diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Menurut saya, penjatuhan pidana penjara sekaligus rehabilitasi harus memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas.

Pemidanaan kumulatif semacam itu tidak boleh diterapkan begitu saja terhadap penyalah guna yang membutuhkan rehabilitasi.

Harus dibedakan antara penyalah guna yang mengalami ketergantungan dengan orang yang juga terbukti melakukan peredaran gelap narkotika.

Apabila seseorang hanya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dan memenuhi kriteria rehabilitasi, maka kewenangan rehabilitatif hakim harus menjadi perhatian utama.

Anda menyebut hakim seperti bermain dua kaki. Apa maksudnya?

Anang Iskandar:  Maksud saya, hakim menggunakan satu kaki berdasarkan UU Narkotika, tetapi kaki lainnya menggunakan hukum pidana umum.

Padahal ada asas lex specialis derogat legi generali. Ketentuan hukum yang bersifat khusus harus didahulukan daripada ketentuan hukum yang bersifat umum apabila mengatur persoalan yang sama.

UU Nomor 35 Tahun 2009 merupakan ketentuan khusus yang mengatur penanganan kejahatan narkotika. Karena itu, hakim seharusnya konsisten menggunakan pendekatan yang sudah ditentukan oleh undang-undang tersebut.

Jangan sampai tujuan rehabilitasi dalam UU Narkotika menjadi kehilangan makna akibat salah menerapkan ketentuan KUHP dan KUHAP.

Apa dampak jika kesalahan penerapan hukum seperti ini terus terjadi?

Anang Iskandar: Dampaknya luas.

Pertama, merugikan penyalah guna karena mereka tidak memperoleh layanan rehabilitasi secara optimal selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.

Kedua, merugikan masyarakat. Penegakan hukum menjadi menakutkan bagi penyalah guna. Akibatnya, orang yang sebenarnya membutuhkan pertolongan bisa enggan melakukan wajib lapor untuk mendapatkan rehabilitasi secara sukarela.

Ketiga, merugikan negara karena sumber daya penegakan hukum digunakan untuk memproses dan memenjarakan penyalah guna yang semestinya memperoleh layanan rehabilitasi.

Kita juga harus memikirkan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan risiko penyalah guna kembali melakukan tindak pidana setelah keluar dari penjara.

Jadi, menurut Anda, penanggulangan kejahatan narkotika selama ini salah konsep?

Anang Iskandar:  Saya melihat masih ada kesalahan dalam memahami konsep penanggulangan kejahatan narkotika.

Kejahatan narkotika tidak bisa disamakan dengan kejahatan konvensional.

Kejahatan konvensional umumnya ditanggulangi melalui pendekatan preventif dan represif. Sementara itu, penanggulangan masalah narkotika harus menggunakan tiga pendekatan utama.

Pertama, demand reduction, yaitu mengurangi permintaan atau kebutuhan terhadap narkotika.

Kedua, supply reduction, yaitu mengurangi penawaran dan pasokan narkotika melalui pemberantasan jaringan peredaran gelap.

Ketiga, harm reduction, yaitu mengurangi dampak buruk narkotika terhadap individu dan masyarakat.

Ketiganya harus berjalan seimbang.

Kalau negara hanya melakukan penindakan terhadap penyalah guna dan pengedar tanpa mengatasi permintaan serta pasokan secara sistematis, persoalan narkotika tidak akan selesai.

 Bisa dijelaskan mengapa penindakan secara masif belum tentu menyelesaikan masalah narkotika?

Anang Iskandar:  Karena pasar narkotika memiliki mekanisme tersendiri.

Ketika aparat melakukan penindakan secara masif, pasokan bisa berkurang dan harga narkotika bisa naik. Tetapi, selama permintaan masih ada, pelaku bisnis narkotika akan mencari cara untuk mempertahankan pasarnya.

Mereka bisa menciptakan jenis narkotika baru yang lebih murah atau menggunakan cara distribusi berbeda.

Akibatnya, persoalan narkotika berputar-putar tanpa ujung.

Karena itu, negara harus mengubah orientasi kebijakannya. Jangan hanya berorientasi pada mempidanakan orang, tetapi juga harus mengurangi permintaan, menekan pasokan, dan mengurangi dampak buruk narkotika.

 Apa yang seharusnya dilakukan hakim ketika memeriksa perkara penyalah guna narkotika?

Anang Iskandar:  Hakim harus memperhatikan kondisi terdakwa secara menyeluruh.

Apakah terdakwa merupakan penyalah guna bagi diri sendiri? Apakah ia mengalami ketergantungan? Apakah ada hasil asesmen? Apakah terdapat bukti keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menentukan keputusan hukum.

Pasal 54 UU Narkotika mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sementara Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memutus atau menetapkan rehabilitasi.

Jadi, hakim memiliki kewenangan rehabilitatif yang harus digunakan sesuai kondisi dan fakta hukum masing-masing terdakwa.

Jangan sampai mekanisme perdamaian dalam Pasal 204 KUHAP justru mengesampingkan kewajiban dan kewenangan yang telah diatur secara khusus dalam UU Narkotika.

 Apakah Anda meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap kebijakan peradilan narkotika?

Anang Iskandar: Ya. Mahkamah Agung perlu mengevaluasi kebijakan peradilan yang selama ini menjadi pedoman hakim dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika.

Saya memandang perlu adanya evaluasi terhadap SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi serta SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

Kedua surat edaran tersebut perlu dikaji kembali agar tidak membelenggu kewenangan rehabilitatif hakim sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Hakim harus diberi ruang untuk menjalankan ketentuan undang-undang secara tepat, terutama ketika terdakwa terbukti sebagai penyalah guna yang mengalami ketergantungan.

Bagaimana dengan peran DPR, khususnya Komisi III dan Komisi IX?

Anang Iskandar:  DPR harus ikut mengawasi pelaksanaan penegakan hukum narkotika.

Komisi III perlu mengawasi proses penegakan hukum dan peradilan agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum. Komisi IX juga perlu memperhatikan aspek kesehatan, pelayanan rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat yang membutuhkan penanganan ketergantungan narkotika.

Jangan hanya melihat persoalan narkotika dari sisi pemidanaan.

Kita harus memastikan bahwa penyalah guna yang membutuhkan rehabilitasi benar-benar memperoleh layanan tersebut.

Kalau kebijakan ini tidak diperbaiki, kita akan terus menghadapi persoalan yang sama: lapas semakin penuh, penyalah guna tidak tertangani dengan baik, dan peredaran gelap narkotika tetap berkembang.

Apakah persoalan ini juga menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara UU Narkotika, KUHP, dan KUHAP?

Anang Iskandar: Betul. Negara harus turun tangan melakukan sinkronisasi regulasi.

Rumusan hukum mengenai kejahatan narkotika dalam KUHP dan KUHAP harus diselaraskan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009.

Jangan sampai terjadi perbedaan tafsir yang membuat penyalah guna dianggap harus selalu dijatuhi pidana penjara, sementara undang-undang khusus justru menyediakan mekanisme rehabilitasi.

Pasal 204 KUHAP juga perlu dikaji penerapannya agar tidak menimbulkan persoalan ketika digunakan untuk perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Kita membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai aparat penyidik, jaksa, dan hakim menggunakan tafsir yang berbeda-beda terhadap orang yang menghadapi persoalan hukum yang sama.

 Kalau harus dirumuskan dalam satu kalimat, apa yang ingin Anda sampaikan kepada negara?

Anang Iskandar:  Negara harus membenahi kebijakan hukum narkotika dan memperbaiki kesalahan implementasinya.

Orientasi penegakan hukum harus berubah. Jangan hanya sibuk memenjarakan penyalah guna dan mengejar pelaku peredaran gelap, tetapi harus mampu mengurangi permintaan, menekan pasokan, dan mengurangi dampak buruk narkotika.

Penyalah guna yang mengalami ketergantungan harus mendapatkan rehabilitasi. Sementara jaringan peredaran gelap narkotika harus diberantas secara serius.

Itulah keseimbangan yang seharusnya dibangun negara.

#Jangan salah sasaran dalam perang melawan narkotika

Bagi Anang, keberhasilan perang melawan narkotika tidak seharusnya diukur dari berapa banyak orang yang dipenjarakan. Ukurannya adalah seberapa efektif negara mengurangi permintaan, memutus pasokan, dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkotika.