[ad_1]
Selain dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, salat berjemaah juga boleh dilakukan di luar rumah dengan catatan terbatas pada komunitas terdekat.
Dipublikasikan pada Senin, 5 April 2021 17:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri dibolehkan. Namun ia mengingatkan bahwa protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat harus juga dilaksanakan.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 5 April 2021.
Muhadjir menambahkan, selain dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, salat berjemaah juga boleh dilakukan di luar rumah dengan catatan terbatas pada komunitas. Artinya, salat berjemaah hanya bagi para jemaah yang sudah mengenal satu sama lain sehingga jemaah dari luar tidak diizinkan.
“Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesederhana mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi masih darurat ini,” imbuhnya.
Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan agar para jemaah berupaya menghindari kerumunan atau konsentrasi orang terutama pada saat akan datang menuju tempat ibadah, maupun ketika selesai salat berjemaah.
“Juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah. Supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” tandasnya.
(BPMI Setpres)
[ad_2]
Source link