KORAN PRIORITAS.com –– Babak baru, kasus Sapari melawan Kepala Badan POM.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mendapat apresiasi masyarakat pemerhati kesehatan, dengan obyek sengketa SK Pensiun Sapari, yang dikeluarkan Kepala Badan POM.
Majelis Hakim PTUN telah memenangkan Penggugat/Sapari X-Ka BBPOM di Surabaya melawan Tergugat/Kepala Badan POM, yakni Dr Ir Penny Kusumastuti Lukito MCP.
Hal ini kembali diungkap Sapari, lewat rilis ke Media Massa juga ditembuskan ke ragam pejabat .
“Alhamdulilah, Tuhan mendengar doa saya dan keluarga kami, yang selama ini terzolimi. Yang berjuang mencari keadilan dan kebenaran,” ujar Sapari, yang difitnah, kemudian dicopot serta selama setahun belum menerima gaji.
Proses hukum dari kasus: Sapari Partodiharjo yang mengaku terzalimi, dipecat dan tak jelas statusnya ketika sedang menangani kasus-kasus yang bersentuhan dengan “mafia obat-obatan”.
Majelis Hakim memutuskan, untuk mengembalikan harkat dan harga diri Sapari.
Kasus Sapari VS Penny Lukito memang sempat ramai diperbincangkan, karena sempat menyeret relawan Jokowi.
Buntut dari penyitaan dari produk PT Natural Spritit (D’Natural) yang beralamat di Jalan l. Dr Soetomo No. 75 Surabaya. Tersebar luas, Sapari di-“nonjobkan” karena kasus itu.
Oknum yang disebut memakai “jalur atas” dan membawa-bawa nama Relawan Presiden itu memakai tangan Peni Kusumastuti Lukito, Kepala Badan POM untuk memberhentikan Kepala Balai Besar POM Surabaya, akibat berani-beraninya menangani kasus itu.
Tak terima mendapat perlakuan tak benar. Sapari pun menggugat BPOM dan Penny K Lukito yang merupakan mantan pejabat Fungsional Perencana Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Perjalanan waktu membuktikan, Sapari akhirnya menang dalam gugatan pengadilan.
Amar Putusan PTUN
Diketahui, Sapari telah memenangkan gugatan dalam perkara sengketa Kepegawaian Nomor: 294/G/2018/PTUN.JKT dengan objek perkara Pembatalan SK Pemberhentian Sapari yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM.
Dalam amar putusannya, majelis Hakim PTUN memutuskan:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. Sapari, Apt, Mkes, Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. 1 (IV/b) dari Jabatan kepala balai besar pom di surabya beserta lampirannya.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : KP 05.02.1.242.09.4592 tanggal 19 September 2018 Tentang Memberhentikan Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs.Sapari, Apt. M.Kes. Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol, Pembina Tk.I (IV/b) dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan , kedudukan, harkat dan martabatnya seperti seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.276.500 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
Berkekuatan Hukum Tetap, Tapi Belum Dieksekusi PTUN
Gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap, namun begitu, hingga saat ini amar putusan berkekuatan hukum tetap itu belum dapat di eksekusi pihak Pengadilan. Upaya Sapari untuk meminta PTUN mengeksekusi putusannya belum menuai hasil lantaran PTUN menunda eksekusi.
Padahal sejak diberhentikan dari Jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya, sudah dua tahun Sapari sudah tidak lagi menerima gaji yang seharusnya menjadi haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS).
Kasusnya Sapari VS Penny Lukito Kepala BPOM masuk sejarah jejak digital
Kabar terakhir, meski sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi sejak diberhentikan pada tanggal 19 September 2018 sampai saat ini, 25 Oktober 2020 (2 Tahun lebih), Sapari belum juga menerima gaji yang menjadi haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tertuang dalam 5 Poin amar putusan, hingga saat ini belum dapat dieksekusi oleh PTUN dan pihak tergugat (Kepala Badan POM).
Ganti Rugi Immateriil dan Materiil
Untuk itu, surat somasi kedua yang dikirim Sapari ditujukan untuk Kepala Badan POM Penny K. Lukito dan Kepala Biro Umum dan SDM BPOM Rita Mahyona dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 3 Miliar
Sapari kemudian, melalui Penasehat Hukumnya dari kantor Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “Gerai Hukum Arthur SH dan Rekan” melayangkan surat Somasi atau peringatan kepada Kepala Badan POM dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan POM Rita Mahyona.
“Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Dr. Ir.Penny Kusumastuti Lukito MCP dan Dra. Rita Mahyona. Maka kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa akan melakukan upaya-upaya hukum yang sifat memaksa (perdata & pidana) kepada Dr.Ir. Penny K Lukito MCP dan Dra. Rita Mahyona demi mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami.”
Saat berita dirilis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Badan POM maupun dari Kepala Biro Umum dan SDM BPOM Rita Mahyona atas surat somasi Sapari tersebut.
Keterangan Kuasa Hukum Badan POM Kuasa Hukum BPOM, Adam Wibowo saat ditanya respon BPOM atas perkara ini, (soal eksekusi putusan) Adam menjawab bahwa tugasnya sebagai kuasa hukum sekaligus biro hukum Badan POM, hanya bertugas menangani perkara di Pengadilan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan di media. Tugas saya di pengadilan,” tandasnya.
Majelis Hakim PTUN telah memenangkan Penggugat/Sapari X-Ka BBPOM di Surabaya melawan Tergugat/Kepala Badan POM, yakni Dr Ir Penny Kusumastuti Lukito MCP.
baca majalah MATRA edisi cetak: klik ini