KPK mengajukan kasasi atas putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan.
Dimana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.
KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya, sebagai bahan penyusunan memori kasasi.(Dm)
Berita ini sudah disiarkan di radio yang ada di aplikasi dihalaman ini.