
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kenapa kemudian Presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan Covid-19, persoalan kesehatan, dan persoalan ekonomi tidak bisa dipisahkan,” kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Menurut Pramono, belajar dari banyak negara yang mengalami penanganan kesehatan cukup berat, karena penanganan persoalan ekonomi dilakukan terpisah.
Tidak ingin mengalami seperti iti, maka Presiden Jokowi meminta semua jajaran kementerian dan pemerintah daerah agar dapat mengatur rem dan gas untuk mengendalikan penanganan kesehatan dan ekonomi agar seimbang.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai keseimbangan antara penanganan masalah kesehatan dan ekonomi sangat penting, maka Presiden Jokowi mengeluarkan sebuah kebijakan berupa Perpres Nomor 82/2020, yakni membentuk sebuah Komite Penanganan Covid-19 dan PEN.
”Keseimbangan ini menjadi penting maka kebijakan itulah yang kemudian diatur oleh Presiden. Bahwa persoalan ekonomi dan kesehatan ini melanda lebih dari 215 negara. Sekarang ini mengalami yang sama,” terang Pramono Anung.
Terkait Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Pramono Anung menerangkan tugas dan fungsinya sama.
“Semua kewenangan Pak Doni sebagai Ketua Gugus Tugas yang kemudian beralih menjadi satgas tidak ada yang berkurang sama sekali. Jadi hal yang berkaitan dengan kesehatan, perizinan, pembelian, penanganan, tetap menjadi tugas di satgas Covid-19.,” paparnya.
